TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menangkap otak pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (26/6/2024) lalu.
Adalah Bebas Ginting alias BG, orang yang memerintahkan dua eksekutor untuk membakar rumah Sempurna.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan dua tersangka RAS (37) dan SYT (36) dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya.
Lantas siapakah BG?
Melansir Kompas.com, BG tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
BG ditetapkan tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara BG dan YST.
BG memerintahkan YST dan RAS untuk membakar rumah Sempurna.
Ia memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada dua eksekutor untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tersangka B memberikan uang Rp 130 kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
BG sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sumatra Utara.
Namun, jabatannya itu berakhir pada 2021.
Baca juga: Sosok Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Modal Rp130 Ribu Perintahkan 2 Eksekutor
Demikian disampaikan Sekretaris DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatra Utara, Gabriel Nainggolan.
"DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatra Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting (BG) yang disebut sebagai Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo."
"Kami jelaskan kalau Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatra Utara," ujarnya, Selasa (9/7/2024).