“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Razman Akan Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Cirebon ke Komisi Yudisial, Ada Apa?