"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema Wahyudi, salah satu jaksa.
Berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Saka Tatal, Gema mengatakan bahwa beberapa novum yang diajukan sebenarnya telah dihadirkan pada persidangan 2016 silam.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Novum yang Diajukan Saka Tatal Ditolak JPU, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Persepsi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)