TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas.
Diketahui, Ronald Tannur didakwa telah membunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun berencana akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya.
Ia menuturkan, mereka mempunyai waktu 14 hari untuk membuat kasasi setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Kasasi sendiri adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.
Pernyataan kasasi tersebut diumumkan sehari setelah Ronald Tannur dapatkan vonis bebas.
Meski telah berencana mengajukan kasasi, namun hingga kini pihaknya belum tau kapan kasasi tersebut akan dikirim.
Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Minggu (28/7/2024).
Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur. Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.
Baca juga: 3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur
Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib. Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.
Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.
“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.