"Jadi tersangka memaksa membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban setelah itu tersangka memukul korban sampai tidak sadarkan diri," ungkap Janete.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di hutan.
5. Ancaman hukuman
Janete mengatakan, sudah menetapkan Rizki sebagai tersangka.
Ia di hadapan polisi mengakui segala perbuatan kejinya.
Rizki kini ditahan di sel Polresta Pulau Ambon.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancamannya itu 15 tahun penjara," tutup Janete.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Tulehu Maluku Tengah, Motif Pelaku Ingin Rudapaksa Korban
(Tribunnews.com/Endra) (TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)