News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024). Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.

Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald.

Ronald kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan, yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini