TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta baru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty alias Tata.
Tata diketahui menganiaya dua anak balita di daycare miliknya di Depok, Jawa Barat.
Diketahui, ia menganiaya dua korbannya pada 10 Juni 2024.
Kedua korban yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Bahkan aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV pun viral di media sosial.
Kini Tata harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia kini telah diringkus Polres Metro Depok dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Meto Depok, Kamis (1/8/2024), Tata terlihat hanya diam.
Sesekali, ia nampak mual-mual sebelum konferensi pers berlangsung.
Ternyata, Tata ditangkap saat ia tengah hamil.
Diketahui, kehamilannya masih berusia empat bulan.
Baca juga: Meita Irianty yang Aniaya 2 Anak Hanya Diam saat Konferensi Pers, Tak Ada Kata Maaf dari Mulutnya
"Perlawan tidak ada, tapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat tapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,"
"Sejak tadi malam hingga saat ini suda dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
Mengutip TribunJakarta.com, meski dalam kondisi hamil, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.