Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan MP.
Hasilnya MP ditetapkan sebagai tersangak tidak lama usai kejadian.
Ia dijerat pasal berlapis.
Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," imbuh Alvin.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru
Video Kecelakaan Viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kecelakaan viral di media sosial, seperti diunggah akun X @kegblgnunfaedh.
Rekaman memperlihatkan suasana kejadian beberapa saat setelah kecelakaan.
Tampak mobil yang dikendarai MP rusak di bagian depan.
Sedangkan korban tergeletak dan ditolong oleh warga.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai penjual sayur melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh MP.
Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Korban dilaporkan menderita luka berat di bagian kepala.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Wanita Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com /Rizky Armanda)