Marisa Putri ternyata positif menggunakan narkoba sehingga menabrak seorang wanita hingga terseret beberapa meter di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru.
Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.
Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.
Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Marissa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Dua Teman Pemberi Ekstasi DIburu Polisi
Setelah menetapkan tersangka dan menahan Marisa Putri, selanjutnya pihak kepolisian memburu dua orang rekan mahasiswi tersebut yang diduga memberikan narkoba jenis ekstasi.
Dua rekan Marisa Putri itu, yakni berinisial T dan O.
Mereka disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi.
"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Baca juga: Temuan LPSK di Kasus Tewasnya Afif Maulana: Saksi dan Korban Diduga Alami Penyiksaan dan Kekerasan