Sebelumnya, Polres Asahan telah menetapkan Jaimas Simaremare sebagai tersangka dan dipaparkan melalui press rilisnya.
Jaimas Simaremare disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 kuhp tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.
Akibat tendangan Jaimas, korban mengalami memar pada bagian bibir besar, dan bibir di kemaluannya. Kini, pelaku mengaku salah dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Perang Tarif dan Rebutan Lahan Renang Jadi Penyebab Jaimas Simaremare Tendang Kelamin Asriani
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan korban masih menjalani perawatan usai mengalami pembengkakan hingga pendarahan di area kemaluan.
"Berdasarkan dari hasil visum repertum, ada tiga luka memar di bagian alat vital korban. Dimana, ada luka memar di bibir besar kemaluan, memar di bibir kecil kemaluan, dan luka lecet di kemaluan korban," tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, luka memar diakibatkan benturan benda tumpul.
Tersangka mengayunkan tendangan tiga kali dan mengenai alat vital korban.
"Karena tendangan itulah makanya terjadi trauma luka memar," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Pelatih Renang Tendang Alat Vital Guru Resmi Tersangka, Kadispora dan KONI Jenguk Korban