TRIBUNNEWS.COM - Pelatih renang Jaimas Simaremare (40), ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya seorang pelatih renang wanita di Sabty Garden, Sumatra Utara, Jumat (2/9/2024).
Berikut 5 fakta-fakta aksi Jaimas menendang kelamin guru olahraga wanita bernama Asriani Siregar.
1. Terancam dua tahun penjara delapan bulan
Jaimas Simaremare dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024).
Korban yang memenuhi panggilan, dan langsung dimintai keterangan atas perbuatannya.
2. Rebutan lahan
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, kejadian tersebut terjadi dikarenakan perebutan lahan latihan antara pelaku dan korban.
Jaimas dan Asriani terlibat rebutan lahan di kolam renang karena keduanya melatih di hari dan waktu yang sama.
Pelaku tersulut emosi dan langsung menendang korban tiga kali di bagian paha dan satu kali di bagian alat vital.
Jaimas mengaku awalnya sudah meminta agar korban dan muridnya bergeser.
3. Perang tarif
Selain itu, Jaimas Simaremare tidak senang tarif yang dipatok Asriani Siregar dalam latihan renang.
Jaimas dan Asriani sama-sama pengajar atau pelatih renang di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Sumatra Utara.
Jaimas sudah menjadi pelatih renang di sana selama tiga tahun, sementara Asriani baru dua tahun.