Pegi Setiawan ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.
Polda Jawa Barat pada Senin malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terkait Status Kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Polisi Aja Belum Ada Ngomong