News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Ito Sumardi Akui Salah Sebut Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Ini Penjelasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dan Iptu Rudiana

"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Klarifikasi Ito Sumardi Eks Kabareskrim Akui Salah Sebut Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini