"Maka penyidik juga harus memastikan anak yang di bawah umur harus diperlakukan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Sesuai aturan, kata Nasrullah, anak di bawah umur tidak boleh diperiksa malam hari.
Selain itu, para pelajar juga harus didampingi wali atau kuasa hukum.
"Ini yang kami sayangkan," tukasnya.
Di sisi lain, sebanyak 33 peserta aksi demonstrasi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Data yang di rumah sakit sejauh ini ada 33 korban," terang Tuti dalam keterangannya, Senin.
Dikatakan Tuti, 33 peserta aksi itu dibawa ke Rumah Sakit Roemani, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi dan Rumah Sakit Hermina Pandanaran Semarang.
"Ada yang sesak napas, ada juga yang kepala bocor. Ada juga jantung dan langsung kita larikan ke rumah sakit," beber dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelajar Tak Ikut Demi Digebuki Polisi dan Ditangkap, Wakapolda hingga Kapolrestabes Semarang Bungkam
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)