Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.
P kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku.
Baca juga: Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun
E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Keduanya berstatus sebagai PNS," kata Widiarti.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tampang Kepsek yang Perkosa Gadis di Bawah Umur di Sumenep, Ternyata Selingkuhan Ibu Korban