Diketahui, surat pemberhantian tersebut juga ditandatangani oleh Dirut RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Menurut Wijayanto, pemberhentian Dekan FK Undip oleh dirut rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan.
Padahal, ujarnya, jam kerja yang overload tersebut adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu,"
"Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Pihak Undip pun mendorong supaya investigasi dilakukan secara tuntas.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes,"
"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.
Mengutip TribunJateng.com, Kabiro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi menuturkan, alasan penghentian aktivitas klinis Yan Wisnu hanya sementara.
Penghentian ini bukan penghentian jabatan Yan Wisnu sebagai Dekan.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.
Setelah proses investigasi selesai, maka RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan Wisnu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dekan FK Undip Dokter Yan Tantang Kemenkes Buka Data Siapa Pelaku Pemalakan di PPDS
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu Panca Rini)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com, Titis Anis Fauziyah)