Terkait dengan penyelesaian masalah di Undip, ia memberikan perumpamaan bagaimana negeri ini berperang melawan korupsi.
"KPK berdiri sejak Desember 2003, atau 11 tahun lalu, tapi sayangnya korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Apakah KPK-nya yang dibubarkan? Demikian juga dengan praktek bullying di perguruan tinggi kita, apakah Universitas Negeri harus dibubarkan juga? Hal yang sama dengan mantan Sesditjen Farmalkes (Kefarmasian dan Alat Kesehatan) Kemenkes yang diperiksa KPK saat ini sebagai saksi terkait dugaan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang merugikan negara Rp 3 triliun, apakah Kemenkes juga harus dibubarkan?" kata Sugeng di Semarang, Selasa (10/9/2024).
Sementara, kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad meminta polisi untuk memeriksa para senior korban atau dokter residen selama pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi Semarang.
Baca juga: Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma Laporkan Dugaan Perundungan di PPDS Undip ke Polisi
Dikutip dari Tribun Jateng, para dokter residen ini perlu diperiksa karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran.
Dugaan pelanggaran pengajaran itulah yang dirasakan oleh almarhumah dr Aulia Risma Lestari.
"Harapannya semua saksi diperiksa termasuk dokter konsulen atau dokter senior yang mengajar di dokter spesialis. Sebab, mereka yang menyerahkan proses pengajaran PPDS ke dokter residen atau murid dari dokter konsulen," ujar Masyal saat dihubungi,Selasa (10/9/2024).
Dia mengungkapkan, dokter konsulen menyerahkan proses pengajaran ke dokter residen karena ada dugaan gajinya kecil.
Di sisi lain, pembuat program pengajaran adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi tidak ada SOP yang benar untuk pengajaran," bebernya.
Dia menuturkan, pihak keluarga juga berharap dari kampus Undip baik Rektor, Kepala Prodi Anestesi dan lainnya ikut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan karena ibu korban telah melaporkan adanya sistem kerja yang overtime hampir 24 jam yang dialami korban tetapi tak ditanggapi serius oleh Kepala Prodi.
"Biar saksi-saksi dulu yang diperiksa disusul nanti seniornya. Selepas itu, harapnnya Rektor Undip dan Kaprodinya akan dipanggil. Mereka yang bertanggung jawab," ujarnya.
Ibu Mendiang dr Aulia Risma Diperiksa
Perkembangan terbaru lainnya, Nuzmatun Malinah, Ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari akan diperiksa kembali di Polda Jawa Tengah pada Rabu (11/9/2024) pagi.
"Semua barang bukti seperti handphone, rekaman dan keterangan para saksi di Polrestabes Semarang semua ditarik ke Polda Jateng," ungkap Misyal.