Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Nyoman Sukena (38), pria asal Bali yang terjerat kasus pidana pemeliharaan landak jawa kini resmi berstatus tahanan rumah setelah adanya instruksi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menjelaskan, Nyoman yang sebelumnya berstatus tahanan Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024.
Terkini, dirinya beralih menjadi tahanan rumah sejak 12 September 2024 lalu.
"Ya, sudah resmi menjadi tahanan rumah. Sesuai penetapan Majelis Hakim, yang bersangkutan dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak 12 September 2024," kata Hari saat dihubungi, Senin (16/9/2024).
Kendati demikian, Harli menuturkan bahwa I Nyoman Sukena hingga kini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Status hukum Nyoman sendiri masih akan ditentukan dalam putusan yang nantinya akan dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Denpasar.
"Iya statusnya masih terdakwa, rencana pembacaan putusan hakim diagendakan Kamis 19 September 2024," pungkasnya.
Dilansir dari TribunBali.com, dalam sidang pada Kamis (12/9/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena.
Baca juga: Polisi Beberkan Biang Keladi Penyebab Macet Parah di Kawasan Puncak
Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa pun menyatakan penangguhan I Nyoman Sukena bukan karena banyaknya penjamin dan desakan masyarakat, tapi murni penilaian majelis hakim.
“Maka berdasarkan kewenangan yang ada, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut,” sambungnya.
Disinggung mengenai apakah Nyoman Sukena akan bebas dari tuntutan pidana?
Putra Astawa menyampaikan tunggu keputusan hakim.
“Mengenai putusan adalah kewenangan hakim, mari kita tunggu,” ucapnya
Baca juga: Sosok yang Laporkan Nyoman Sukena Pelihara Landak, Ayah: yang Jelas Datang Petugas Baju Hitam
Dituntut Bebas
Sementara itu, dalam sidang tuntutan terhadap Nyoman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut pembebasan terhadap I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak Jawa di Denpasar.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9/2024).
Jaksa Gede Gatot Hariawan, yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat atau "mens rea" dalam memelihara empat ekor landak Jawa, yang merupakan satwa dilindungi.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat untuk memiliki dan memelihara satwa dilindungi," ucap Jaksa Gatot, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com.
Baca juga: Polisi di Samsat Bekasi Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tindakan Tidak Terpuji
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga menarik dakwaan terhadap Sukena, dan meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pertimbangan jaksa menyebutkan tidak ada faktor yang memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Sebaliknya, terdakwa dinilai tidak memiliki niat komersial dalam memelihara landak dan mengaku kurang paham bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan," lanjut Jaksa Gatot.