“Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut Permadi, pihaknya telah mengecek hubungan antara Tri Ratna Dewi dan Maria sebelum menandatangani surat hibah.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Kerja di Myanmar, 63 WNI Belum Berhasil Dipulangkan
"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain."
"Soal komunikasi, Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," tukasnya.
Permadi yang membantu proses hibah ditawari untuk membeli dua ruko yang telah berpindah kepemilikan dari Maria ke Tri Ratna Dewi.
"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Kasus Aset Maria Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan, 2 Orang Dilaporkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)