Pihak keluarga juga mengaku telah mendapat atensi dari Komisi III DPR RI perihal peristiwa tewasnya BA.
Rencananya, pihak keluarga akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan pada besok, Kamis (26/9/2024).
Jeames pun menegaskan bahwa pihaknya mewakili keluarga korban meminta kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Menkumham, dan Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya diberitakan TribunPalu.com, BA merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah sebelumnya menyebutkan, tahanan BA mengeluhkan sakit pada tubuhnya disertai demam dan sesak napas.
BA menghembuskan napas terakhir 13 September 2024.
Sebelum meninggal, polisi menyebut BA menderita demam disertai sesak napas pukul 02.29 WITA.
Polisi kemudian melarikan BA ke RS Bhayangkara.
Pada pukul 04.40 WITA, kondisi BA memburuk, dengan tekanan darah yang menurun drastis serta denyut nadi melemah.
Dokter melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk menyelamatkan BA. Namun pada pukul 04.57 WITA, BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.