Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.
Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.
Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018.
Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban.
Kedua pelaku langsung ditahan.
Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.
Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku. Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi.
"Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi," kata dia.(Tribunjogja.com/rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ungkap Kasus Rampok Nyamar Jadi Polisi di Sleman, Sewa Mobil Saat Ciduk Korban