"Saya khawatir, potret psikologis yang serba negatif semacam itu ketika disodorkan di ruang hukum kemudian disampaikan ke hakim justru dikhawatirkan hakim akan melompat simpulannya."
"Seorang terdakwa yang dipotret kepribadian buruk niscaya berperilaku buruk," katanya.
Lalu, seseorang yang dipotret punya kondisi psikologis yang bermasalah, akan disimpulkan sebagai orang yang terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Padahal kepribadian dan perilaku merupakan dua hal yang berbeda," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, mengatakan kondisi mental Sudirman tak stabil.
Jutek dan tim kuasa hukum lainnya menduga Sudirman mengalami gangguan daya pikir.
"Ya seperti yang kami duga, memang dia bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatannya memang daya pikirnya."
"Menurut kami ya, menurut tim yang sudah bertemu. Kelihatannya daya pikirnya yang agak lambat ya, yang kami lihat ya," kata Jutek, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)