"Untuk perkembangan kasus ini sebelumnya tim penyidik Polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban tersebut," ujarnya.
Selain itu, Suciandy juga mengatakan penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat telah memanggil NN untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan laporan yang diterima, Suciandy mengatakan T diduga mengalami kekerasan berupa penyiraman air cabai oleh NN pada Senin (30/9/2024) lalu.
Adapun disiramnya T menggunakan air cabai lantaran dirinya disebut ketahuan merokok.
"Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai pada Senin (30/9/2024) setelah korban ketahuan merokok dan mendapatkan hukuman di lembaga pendidikan tersebut," ujar Suciandy.
Suciandy mengatakan jika NN terbukti melakukan kekerasan, maka terancam dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)