Fachmi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.
"Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini," tuturnya.
Apabila terbukti bersalah, NN akan dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat yang Siram Santri 15 Tahun Pakai Air Cabai Terancam Ditahan?
Kondisi Korban
Sementara itu, korban dikabarkan mengalami rasa panas dan kesakitan di sekujur tubuhnya.
Setelah kejadian, pihak keluarga langsung menjemput korban.
Saat ini, korban dirawat di rumah sang nenek.
Selain tubuhnya disiram air cabai, rambut korban juga dicukur paksa oleh NN sebagai bentuk hukuman.
Dalam video viral yang beredar, tampak korban menjerit kesakitan saat tubuhnya dibersihkan keluarganya menggunakan sabun mandi.
Sembari merintih kesakitan, korban tampak berupaya meredakan rasa perih di tubuhnya dengan menceburkan diri ke dalam bak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Viral, Santri di Aceh Barat Diduga Disirami Air Cabai oleh Istri Pimpinan Dayah, Pelaku Diperiksa, dan Viral Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes, Korban Nangis Histeris
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, Serambinews.com/Sadul Bahri/Amirullah)