News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bejatnya Guru SD di Grobogan, Tega Cabuli Siswinya yang Masih Kelas 1

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bogrol - Seorang guru SD di Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai mencabuli siswinya yang masih kelas 1.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, diringkus polisi.

R diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Aksi pencabulan tersebut dikonfirmasi AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan.

"Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan," ujar Agung.

Sementara itu, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim menuturkan, R kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Yusuf, dikutip dari Kompas.com.

Yusuf menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan pendampingan psikis terhadap korban yang alami trauma.

"Rencana besok bersama stakeholder  di klinik psikologi RSUD Purwodadi."

"Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis."

"Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah," ujar Yusuf.

Tas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Awal Mula Ibu di Bekasi Videokan Aksi Cabul ke Anak, Penasaran dengan Unggahan Icha Shalika

"Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Yusuf.

Aksi Pelecehan Sesama Jenis di Yogyakarta

Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.

Korban dari EDW sendiri mencapai 22 orang yang mayoritas masih di bawah umur.

"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama)."

"Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Sri Budianingsih, menuturkan pihaknya melalui UPTD PPA telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara dan identitas korban terjamin kerahasiaannya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan orang tua korban.

"Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan konseling hukum terhadap orang tua korban. Juga melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi UPTD PPA," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.

Pihaknya juga bakal melakukan pendampingan psikologis terhadap korban anak.

"Ini yang harus kita kondisikan terhadap pengasuhan orang tua dari korban anak," ujar dia. 

Diwartakan sebelumnya, pelaku EDW kini telah diringkus polisi.

Pihak kepolisian juga membongkar sebuah fakta terkait kasus ini.

EDW ternyata melancarkan aksinya sambil melakukan perekaman.

Baca juga: Oknum Damkar Cabul di Jaktim Terancam Dihukum Lebih Berat, Polisi Beberkan Alasannya

Ia merekam aksi pencabulannya untuk kepuasan pribadi.

Meski begitu, AKP Sandra Dwi menuturkan bahwa tak semua perbuatan cabul yang dilakukan E direkam.

Mengutip TribunJogja.com, mulanya, dari laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan tiga video.

Setelah didalami, ternyata EDW menyimpan beberapa video di komputernya.

Total ada sembilan video yang berhasil ditemukan polisi.

"Direkam untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat itu, konsumsi pribadi, ya untuk kepuasan," kata Sandro, Rabu (9/10/2024). 

AKP Sandro mengatakan, aksi pencabulan ini terbongkar pada 24 September lalu.

"Kejadian ini diketahui 24 September 2024. Tempat kejadiannya di Gamping, Kabupaten Sleman," ujarnya.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melihat sebuah video yang di dalamnya ternyata adalah anaknya.

Orang tua korban tersebut pun melapor ke Polsek Gamping.

"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP."

"Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya tersebut, E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Pekerja Outsourcing TK di Sleman Berperilaku Menyimpang, Rekaman Video untuk Kepuasan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini