TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Personel Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa terkait penetapan tersangka guru SD Supriyani.
Guru Supriyani jadi tersangka karena diduga menganiaya murid SD kelas 1 yang diketahui adalah anak polisi.
Adapun pemeriksaan dilakukan tim dari Polda Sultra yang ditugaskan mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus viral guru honorer di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca juga: Kronologi Kasus Aipda Wibowo dan Guru SD Honorer di Konawe Selatan
Polda Sultra menurunkan tim untuk mencari tahu apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus guru Supriyani sesuai SOP atau tidak.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan saat ini sudah ada sejumlah pihak yang diminta keterangan dalam kasus guru Supriyani.
Mereka yang dimintai keterangan yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian pemukulan yang dituduhkan ke guru SD tersebut.
"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Sholeh mengatakan anggota polisi yang terlibat juga saat ini masih diminta keterangan terkait proses penyidikan kasus guru Supriyani sudah sesuai SOP atau tidak.
Keterangan dari personel bersama saksi lain nantinya akan dikumpulkan tim dengan pantauan langsung Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.
"Masih didalami mas di bawah Itwasda," kata Sholeh.
Terkait jumlah personel dan saksi yang diperiksa, Kabid Propam Polda Sultra belum bisa menyampaikan.
Baca juga: Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian yang dikonfirmasi terkait jumlah personel polisi yang diperiksa dalam kasus guru Supriyani belum memberikan respons.
Oknum polisi minta Supriyani mengaku
Diketahui, oknum penyidik Polsek Baito mendesak Supriyani agar mengaku memukuli muridnya.
Namun pada dasarnya Supriyani enggan melakukan hal tersebut.