Ia pun diteror dengan telepon agar terus membujuk Supriyana mengaku.
Sosok penyidik tersebut bertugas di Resrim Polsek Baito.
Supriyani mengaku ditelepon penyidik dan diminta untuk mengaku bersalah.
Baca juga: Kronologis Guru SD di Konsel Sultra Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi, Mediasi Gagal Karena Ini
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah. Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," beber Supriyani.
Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.
Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.
Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.
Kasus guru aniaya murid ini akan memasuki persidangan perdana pada Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, Supriyani pun juga telah keluar dari Lapas Perempuan Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024) setelah ditahan empat hari.
Ia pun diberikan penangguhan penahanan dalam menjalani kasus penganiayaan yang dilaporkan orangtua muridnya.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito dan Warga Terkait Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan
dan
Cara Oknum Penyidik Polsek Baito Konawe Selatan Desak Guru Honorer Supriyani Ngaku Pukuli Murid