Dewa Gede S (21), memukul korban menggunakan bongkahan batu.
Selanjutnya I Kadek AP yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya untuk dikeroyok.
Tujuh tersangka lainnya masing-masing Dewa Gede PM, I Kadek Y, I Komang DW, I Dewa GM, Pande Putu S, Dewa Gede IG dan I Ketut S semuanya berperan menjemput korban di bedeng.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam.
"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjutnya tim melakukan pendalaman," kata dia.
"Ternyata korban bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.
Saat para tersangka mengeroyok korban, Yanto langsung melarikan diri dari bedeng.
Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.
"Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.
AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban.
Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di Banjar Angkling.
"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.
Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.