News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenazah Terbungkus Tas Besar di Karo Sumut: Korban Asal Simalungun, 2 Polisi Dikabarkan Diamankan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutia Pratiwi (25) alias Shella, seorang perempuan asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) ditemukan tewas di Tanah Karo.


Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

"Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

"Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya," katanya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Nenek Pemilik Kos di Ngawi, Tersangka Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.

Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

Eks Napi Narkoba Baru Bebas 2 Bulan

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini