TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Baca juga: Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali
Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.
Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.
Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.
Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.
"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Itu adalah pasal alternatif kedua.
Baca juga: Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
Kronologis penangkapan
Penangkapan berawal saat tim jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berangkat dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon sekira pukul 14.10 WIB.
Kemudian tim jaksa eksekutor pun datang di kediaman Ronald Tannur sekira pukul 14.30 WIB.
Lantas tim jaksa pun masuk ke rumah Ronald Tannur setelah menyampaikan tujuannya kepada penghuni rumah.
Saat penangkapan, Ronald Tannur diketahui hanya ditemani Asisten Rumah Tangga (ART).
Hanya dalam hitungan menit, Ronald Tannur pun ditangkap sekira pukul 14.40 WIB.
Pukul 14.45 WIB Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya.
Baca juga: Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya
Ia pun langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kemudian pukul 15.40 WIB, Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, masker, dan sandal jepit saat ditangkap tim jaksa.
Selain itu dalam video tersebut Ronald Tannur juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.
Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag putih berisikan sejumlah barang.
Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.
Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.
Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald Tannur tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.
"Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.
"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi Usai 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun