Usai saksi memberikan keterangannya, Majelis Hakim kembali bertanya kepada Supriyani selaku terdakwa.
"Ibu Supriyani apakah ada tanggapan dari saksi?"
Supriyani menjawab dengan bantahan, bahwa keterangan saksi tidak benar.
“Semua keterangannya tidak benar yang mulia,” ujarnya.
Sebelumnya dalam wawancara khusus Tribunsultra.com dengan Supriyani, terungkap kronologis dirinya dipanggil ke Polsek Baito.
Ia mengungkap dirinya dipanggil polisi datang ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita.
Ia saat itu menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Kemudian dalam telepon tersebut, orang yang menghubunginya mengaku bernama Jefri, penyidik Polsek Baito.
Saat itu, Supriyani diminta datang ke Polsek Baito.
Karena rumahnya dengan kantor Polsek tak terlalu jauh, ia langsung bergegas datang ke Mapolsek.
Sesampainya di Mapolsek Baito, saat itu sudah ada penyidik, Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban duduk di satu ruangan.
Ia pun langsung didudukkan di dekat orangtua korban.
Kemudian dijelaskan alasan polisi memanggil guru Supriyani ke Polsek.
Polisi menjelaskan pemanggilan dilakukan dalam rangka memintai keterangannya karena telah dilaporkan orangtua murid.