Saat itu polisi menjelaskan bila Supriyani telah dilaporkan menganiaya D, memukul pakai sapu ijuk.
Mendengar penjelasan polisi, Supriyani pun kaget, karena dirinya tak melakukan perbuatan penganiayaan.
"Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku dan itu anak di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B," ucap Supriyani di kediamannya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan keterangan peristiwa terjadi Rabu, 24 April 2024.
Pada hari Rabu itu Supriyani mengaku mulai pagi sampai anak-anak pulang dirinya berada di dalam kelas.
Di dalam kelas 1A pun begitu, ada gurunya bernama Lilis Serlina Dewi yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah.
Sekitar pukul 09.00 WITA, Bu Guru Lilis memang sempat izin ke kantor.
Antara ruangan tempat Bu Lilis mengajar atau kelas 1A dengan kantor tidak jauh.
Bila diperkirakan hanya sekitar tiga menit baru kembali lagi ke kelasnya.
"Itu nggak ada kejadian apa-apa waktu itu," ucapnya.
Kemudian orangtua D pun mengancam akan membawanya ke jalur hukum.
Diketahui guru Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) beragenda pemeriksaan 8 saksi, termasuk saksi korban.
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/ Samsul)