News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Babak Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Bongkar 'Akal-akalan' Kapolsek soal Uang Damai Rp50 Juta

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman buka suara soal munculnya uang Rp50 juta dalam kasus guru honorer di Konawe Selatan dituduh aniaya anak polisi hingga sempat masuk penjara.

Dalam pertemuan itu, kapolsek Baito meminta Rokiman membuat pernyataan palsu terkait kasus guru Supriyani.

"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali," jelasnya.

"Coba dibantu dulu saya," ucapnya.

Kapolsek lantas meminta Rokiman untuk mengaku uang damai Rp50 juta adalah insiatif dari pemerintah desa. 

Padahal, sebenarnya uang damai Rp50 juta itu diajukan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

"Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," kata Rokhiman.

"Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim," lanjutnya. 

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Yang Tak Terlihat di Kasus Supriyani, Kades Masuk Rumah Sakit Buntut Uang Rp50 Juta

Sampai Masuk RS 

Rokiman sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito. 

Hal itu diungkap kuasa hukum Rokiman, Andri Darmawan saat ditemui pada Jumat (1/11/2024). 

Andre mengatakan sempat muntah-muntah setelah diintimidasi pihak Polsek Baito. 

Kata Andre, Rokiman sempat didatangi Kapolsek Baito bersama sejumlah anggota kepolisian. 

Saat itu, Rokiman dipaksa membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani.

"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre.

Bahkan, menurut Andre, saat itu Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai untuk ditandatangani Rokiman. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini