Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," katanya.
Supriyani mengatakan penyidik juga mempertanyakan soal permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian.
"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
Sementara permintaan uang senilai Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.
Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD anak polisi.
Akibat tudingan tersebut Supriyani pun sempat ditahan hingga akhirnya dibebaskan.
Namun, kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Selain Guru Supriyani dan Suami Katiran, Wali Kelas SD Baito Jalani Pemeriksaan Propam Polda Sultra