News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Berulangkali Minta Maaf, Supriyani Menangis Ungkit Ucapan Aipda WH: Saya akan Tetap Penjarakan Kamu

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) guru Supriyani menangis saat persidangan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Kamis, (7/11/2024).

Kali ini, ia digugat Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga. 

Melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, Surunuddin melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani. 

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani pada Rabu (6/11/2024). 

Supriyani mencabut kesepakatan damai itu karena merasa berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak mengetahui surat kesepakatan damai yang ditandatanganinya.

Baca juga: Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia

 “Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024). 

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat itu.

Seiring surat somasi tersebut, Pemkab Konsel juga mendesak Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. 

Pemkab juga meminta Supriyani mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya. 

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika Supriyani tak memenuhi permintaan tersebut, Pemkab Konsel tak segan menempuh jalur hukum. 

Supriyani dituding melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan, dan Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nanda Lusiana P) (TribunnewsSultra/Laode Ari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini