Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.
"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."
"Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.
"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.
Duduk perkara
Polres Padangsidimpuan dalam rilisnya membeberkan duduk perkara kasus ini.
Diketahui kasus ini melibatkan gadis remaja 14 tahun berinisial S dan remaja laki-laki berinisial R.
Semua bermula saat pada bulan April 2024 dimana saudari S menerima kiriman video 1 kali tayang dari saudara R.
Pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S kemudian di share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor
Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti hp untuk dilakukan penelitian ke labfor dan lainnya.
Baca juga: Skandal Video Syur Eks Presiden Mahasiswa-Pacar di Jambi, Berujung Nikah Siri dan Ditahan Polisi
"Atas kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, direktorat Kriminal Umum Polda Sumut," tulis dalam rilis.
Sebelumnya diketahui sudah dilakukan mediasi/diversi sebanyak 3 kali namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut
Hari ini, tanggal 12 november 2024 pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan mediasi kembali di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dihadiri dinas PPA Pemko
"Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan pihak-pihak terkait 5. Mohon doa dan dukungannya rekan rekan agar permasalahan ini segera menemukan solusi terbaik
Demikian terima kasih," kata Polres Padangsidimpuan.
(Tribunnews.com/Endra)