Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).
LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.
Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.
Kuasa hukum simpulkan Supriyani tak pukul murid
Andri juga menyimpulkan Supriyani tidak pernah memukul muridnya. Dia mengatakan pihaknya telah menganalisis semua alat bukti.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Andri.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak."
Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Supriyani, Pengacara Simpulkan Tak Ada Pemukulan & Singgung Keanehan Tuntutan
Andri turut mengungkapkan hal-hal penting dalam sidang pembelaan itu.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.
“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."
Kata dia, kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang,
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam kasus tersebut lantaran kualitasnya diragukan.
Saksi ahli lain, yakni ahli forensik Raja Al Fath Widya Iswara, berujar luka korban bukan karena pukulan sapu.
Luka itu diduga disebabkan oleh hal lain, yakni gesekan dengan benda berpermukaan kasar.
“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” kata Andri.