News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Pembelaan Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Pengacara: Jaksa Dalam Posisi Dilematis

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.

Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.

“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.

“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada  guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.

Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.

“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.

“Saya membacanya tadi begitu konferhensif, semua sudut tidak ada satu celahpun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” katanya menambahkan.

Dengan fakta-fakta persidangan itu, diapun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.

“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.

Dikutip dari Tribun Sultra, nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas laiknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

“Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.

Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah".

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Sedangkan, pada pojok kanan bawah dokumen itu tertulis Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini