Lembaga inilah yang mendampingi guru Supriyani dalam menghadapi proses hukum kasusnya.
Dalam sidang pledoi, sosok Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan, didampingi JPU Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Jaksa menuntut bebas
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, Senin (11/11/2024) lalu.
JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.
Meski demikian, JPU tetap meyakini sang guru honorer menganiaya korban, salah satu murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Baito.
Dalam kasus tersebut, guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan anak polisi yakni Aipda WH, dan istri FN.
Aipda WH menjabat Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar Ujang.
Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.