TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Nota pembelaan guru Supriyani berjudul "Orang Susah Harus Salah" setebal 188 halaman.
Pembelaan Supriyani tersebut menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Andri Darmawan menilai ada yang mengganjal karena JPU masih menyimpulkan Supriyani tetap melakukan tindakan pemukulan secara spontan kepada muridnya, D.
Di sisi lain, Andri Darmawan berkesimpulan Supriyani tidak bersalah atau tidak terbukti memukul muridnya.
“Tadi di pleidoi ini kita sudah menggambarkan fakta-fakta dan analisis dengan alat-alat bukti semua serta yang berkesesuaian."
"Sehingga kami dapat berkesimpulan akhir bahwa Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti seperti yang dituduhkan melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya membuktikan Supriyani tak pernah memukul muridnya.
“Keterangan-keterangan saksi yang disumpah tidak ada kejadian itu (pemukulan), sedangkan kedua saksi orang tuanya itu tidak mempunyai nilai pembuktian karena keterangannya adalah testimoni de audito,” kata Andri.
Sehingga, Andri meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pleidoi Supriyani.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini."
"Menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Andri Darmawan.
Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH
JPU Sebut Bukan Tindak Pidana
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
JPU menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.
Supriyani dituntut agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," jelas JPU.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjutnya.
Baca juga: Usai Bacakan Pembelaan Supriyani, Kuasa Hukum Sebut JPU Dilematis Tuntut Kliennya, Apa Alasannya?
JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ujar JPU.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.
Pengakuan Supriyani
Ketika menjalani sidang tuntutan, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Supriyani menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya, Senin.
Diketahui, guru Supriyani dituduh memukul muridnya yang merupakan anak polisi, D.
Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebelumnya, Supriyani sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D.
Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Supriyani mengungkapkan, maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, kata Supriyani, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Apriliana Suriyanti/Samsul)