News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah'

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).

“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.

“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."

Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata). (Tribun Sultra)

Kata dia, kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang,

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam kasus tersebut lantaran kualitasnya diragukan.

Saksi ahli lain, yakni ahli forensik Raja Al Fath Widya Iswara, berujar luka korban bukan karena pukulan sapu.

Luka itu diduga disebabkan oleh hal lain, yakni gesekan dengan benda berpermukaan kasar.

“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” kata Andri.

Andri menyinggung keterangan saksi anak yang mengatakan dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pukul 08.30 Wita.

“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua."

(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Samsul)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini