"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Bustanil.
Ia menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewSultra.com dengan judul: Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)