Ia berharap bisa divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ungkapnya.
Tanggapan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), merespons pledoi terdakwa Supriyani yang dibacakan kuasa hukum.
Tanggapan itu disampaikan Bustanil Nadjamuddin Arifin setelah kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan nota pembelaan di sidang pledoi.
Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani.
Bustanil menyatakan, tim penasihat hukum Supriyani berbeda ketika mencari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Menurutnya, JPU sudah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa penuntut umum selama persidangan.
Atas dasar itu, dalam pledoi Supriyani yang dibacakan penasihat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.
"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ungkapnya.
Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyatakan adanya keraguan JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.
Lalu kuasa hukum, dalam nota pembelaan mengatakan JPU tak memasukkan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.