"Ya (rekening) dia kami blokir," ucap Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Beredar Foto Ivan Sugiamto Pose Senyum Kepal Tangan di Meja Judi Baccarat, Netizen Penasaran
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas ilegal lainnya yang mencurigakan.
Seiring bergulirnya kasus, nama Ivan Sugiamto juga menjadi bahan perbincangan di media sosial, terutama di platform X.
Menurut unggahan akun @faridhcrb, Ivan sering membantu orang-orang yang tersandung kasus judi online dengan imbalan sejumlah uang agar mereka tidak ditahan.
Akun tersebut menyebut bahwa seseorang yang mengaku mantan pemain judi online menghubunginya, mengaku lolos dari hukuman setelah memberikan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu.
Pengacara Sekolah Tegaskan Tak Cabut Laporan
Di sisi lain, Sudiman Sidabukke, pengacara SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan mencabut laporan terhadap Ivan Sugiamto.
Menurutnya, kejadian ini telah berdampak pada keamanan dan kenyamanan di sekolah, serta memicu ketakutan di kalangan siswa dan orangtua.
"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orangtua juga tidak nyaman," ungkap Sudiman.
Baca juga: Janji Hotman Paris ke Ibu Siswa yang Dipaksa Sujud dan Gonggong: Tenang Bu Tim Hotman 911 Siap Bantu
Sudiman menambahkan, tindakan Ivan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan. Ia berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan adil, sehingga keamanan di sekolah kembali terjaga.
Peristiwa ini menjadi sorotan nasional, dengan publik yang menantikan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. (tribun network/thf/TribunJatim.com/Tribunnews.com)