"Kebetulan ketika di jalan sekitar mayong, motor korban hampir diserempet oleh mobil pelaku," ucapnya.
Meski diserempet, Eko sempat berhenti untuk menghetahui yang melakukan penyerempatan dirinya.
Pelaku pun sempat turun dari mobilnya, dan memarahi Eko.
Ketika mengetahui pelaku, Eko pun memilih untuk melanjutkan perjalanannya.
Namun pelaku tetap mencoba mengejar Eko dan melakukan penyerempetan kembali.
"Kemudian korban berhenti, ingin memastikan dan mobil tersangka ikut berhenti. Kedua pihak sempat salah paham, tersangka merasa tidak terima. Korban memilih menghindar dan meneruskan perjalanan, tetapi tersangka merasa tidak terima kemudian mengikuti korban," ujarnya.
Sampai di lokasi cukup sepi, pelaku mencoba menghentikan korban dan memarahi korban.
Waktu itu pun, pelaku memarahi korban dan sempat mengancam korban dengan senjata yang dimilikinya.
Ketika itu sontak pelaku merasa tidak terima dengan korban, langsung menembak bagian perut korban.
"Sehingga di suatu jalan cukup sepi, korban dipepet, kemudian pelaku membuka pintu mobil kemudian memaki korban. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata sambil mengancam korban kemudian menembakan senjata yang diduga air gun," ungkapnya.
Asal Usul Senjata Pelaku
AKP Yorisa Prabowo mengatakan MMR menembak korban menggunakan senjata Air Gun merk Colt Defender series 90.
AKP Yorisa mengatakan pelaku mendapatkan senjata dari hasil membeli di toko online sekiranya 2-3 tahun.
"Yang bersangkutan (pelaku) mendapatkan senjata dari toko online 3 tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.
Ia menjelaskan pelaku sempat menembakkan senjata yang dimiliki sebanyak dua kali kepada korban.
"Senjata yang sudah ditembakkan dua peluru dan pada saat diamankan peluru atau bahan yang ditembakkan tidak ada," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku selama memiliki senjata Air Gun tidak mengantongi surat ijin.
"Senjata yang digunakan dari pelaku tidak memiliki ijin," ujarnya.
Dari keterangan pelaku bahwa memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga saja.
"Senjata memang dibawa pelaku ini, untuk berjaga-jaga," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Air gun dan airsoft gun memiliki beberapa perbedaan, di antaranya, peluru air gun menggunakan peluru dari besi atau baja, sedangkan airsoft gun menggunakan peluru plastik berukuran 6 mm.
Untuk pendorong air gun menggunakan karbon dioksida (CO2), sedangkan airsoft gun menggunakan gering gas atau propana.
Tekanan air gun memiliki tekanan yang lebih keras dibandingkan airsoft gun.
Tujuan penggunaan air gun digunakan untuk berburu atau olahraga menembak, sedangkan airsoft gun digunakan untuk hiburan dan olahraga.
Regulasi airsoft gun memiliki regulasi yang mengatur penggunaannya, yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara air gun tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaannya dan dilarang.
Dampak tembakan, peluru airsoft gun yang mengenai orang hanya akan membuat bentol dan tidak sampai berdarah, sedangkan peluru air gun bisa masuk ke dalam tubuh.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 Tahun.
Di sisi lain, terkait pembakaran kendaraan korban, Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait pembakaran kendaraan.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan secara intensif, masih kami dalami," ucapnya.
(Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ Tito Isna Utama)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Pelaku Penembakan Guru di Jepara Bawa Senjata Api, Dibeli Onlie dan Tak Berizin