Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan senjata api.
"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," papar Artanto, Kamis (28/11/2024).
Meski telah diamankan, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka karena status kasus ini masih penyelidikan.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Kombes Irwan Anwar Disebut Tak Angkat Telepon Ketua Komisi III DPR
"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," bebernya.
Saat ini, Aipda Robig berada di penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Proses pemeriksaan kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Aipda Robig berjalan bersamaan.
"Masih berproses semua, kan kemarin baru laporan. Tentunya setelah menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melapor dan yang lainnya."
"Jadi bisa paralel, kasus kode etik profesinya pararel juga dengan tindak pidana," sambungnya.
Status Aipda Robig sebagai anggota Polri akan ditentukan setelah sidang internal digelar.
"Tergantung nanti dari proses sidang, karena proses sidang itu nanti dipimpin atasan hukum," tandasnya.
Baca juga: Polisi Ekshumasi Makam Siswa SMK Semarang Korban Penembakan Usai Salat Jumat, Diawali Doa Keluarga
Rekaman CCTV Diamankan
Kombes Pol Artanto, menyatakan video penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) diamankan penyidik.
Video tersebut, tak disebarkan lantaran proses penyelidikan masih berjalan.
"(Jangan) Itu sebagai alat kita untuk proses hukum. Bukti kita jangan sampai (keluar) lalu menjadi konsumsi banyak orang," ungkapnya, Rabu (27/11/2024).