Agus pun mengaku kaget ketika dirinya justru ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengatakan tidak mungkin melakukan rudapaksa dengan kondisinya yang merupakan tuna daksa.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.
Kini, Agus dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Tak Punya Lengan, Bagaimana Agus Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi? Ini Cerita Korban"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Andi Hujaidin)