Dalam kasus ini, terduga Aipda Robig melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.
Fakta Rekaman CCTV Penembakan Siswa SMK
Polda Jateng masih mendalami kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Siswa berinisial GRO (17) dinyatakan tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan dua siswa lain selamat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan video penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) diamankan penyidik.
Video tersebut tak disebarkan lantaran proses penyelidikan masih berjalan.
"(Jangan) Itu sebagai alat kita untuk proses hukum. Bukti kita jangan sampai (keluar) lalu menjadi konsumsi banyak orang," ungkapnya, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi Tuntut Aipda Robig Dipecat, Kapolrestabes Semarang Dipindah
Berdasarkan keterangan pelaku, ketiga siswa sempat melakukan penyerangan sehingga tembakan diletuskan.
Penyidik juga enggan mengungkap lokasi penembakan.
"(Nembaknya) pakai senjata organik. Dimiliki oleh yang bersangkutan (Aipda Robig)," sambungnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, menjelaskan aksi penembakan Aipda Robig terekam kamera CCTV dan menjadi barang bukti penting.
Siswa berinisial SA dan AD dinyatakan selamat meski peluru mengenai tubuh mereka.
"Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping," ucapnya.