Yusa berhasil ditangkap di Lamongan pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah keberadaannya tercium pihak kepolisian.
"Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," tegas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tutup Kapolres Kediri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri Terancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMataraman.com, Isya Anshori)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).