News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Tewas di Kediri

Pembunuhan Sadis di Kediri: Yusa Tak Habisi Anak Bungsu Korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusa, pelaku pembunuhan keluarga guru di Ngancar, Kabupaten Kediri, saat dipapah memasuki ruangna konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).

Yusa berhasil ditangkap di Lamongan pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah keberadaannya tercium pihak kepolisian.

"Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," tegas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tutup Kapolres Kediri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri Terancam Hukuman Mati

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMataraman.com, Isya Anshori)



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini