Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman membeberkan sosok dari YZ.
Ia membeberkan, YZ sudah masuk daftar red notice interpol sejak 3 Juli 2024 lalu.
YZ merupakan anggota geng kriminal yang terlibat kasus judi online (judol).
Dalam kelompok tersebut, YZ memiliki peran mengatur sirkulasi perputaran uang hasil kejahatan.
Selain itu, YZ juga memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal."
"Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," ucap dia.
Baca juga: Video Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judol Santer Disebut Keponakan Megawati, PDIP Buka Suara
Yuldi melanjutkan, pihaknya langsung berkoordinasi Biro Pusat Nasional Indonesia Interpol di Jakarta terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024).
Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait kasus ini.
"Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” tandas Yuldi.
Penjelasan pihak Singapura
Kepolisian Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan menanggapi penangkapan YZ.
Mereka memastikan, YZ tidak terseret dalam kasus kasus pencucian uang senilai S$3 miliar yang menggegerkan publik Singapura.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, Otoritas Singapura melakukan penangkapan serentak 10 tersangka asing dalam penyelidikan pencucian uang transnasional yang melibatkan aset senilai S$2,8 miliar (US$2 miliar).